
BANDAR LAMPUNG, 24 September 2026 — Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi salah satu perhatian utama dalam gelaran Rapat Pimpinan Provinsi (RAPIMPROV) KADIN Provinsi Lampung Tahun 2026. Komitmen penguatan ekonomi kerakyatan tersebut diwujudkan secara nyata melalui sesi Diskusi Panel Ekonomi yang berlangsung di Graha Bintang Universitas Malahayati, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Diskusi panel yang mengusung tema “Sinergi, Kepatuhan Yuridis, dan Akselerasi Ekonomi Daerah: Menjawab Peluang & Tantangan UMKM Lampung Tumbuh dan Naik Kelas” ini digelar mulai pukul 13.00 WIB. Agenda tersebut menghadirkan ruang dialog interaktif antara akademisi, regulator, dan para pelaku usaha untuk membedah hambatan struktural yang dialami oleh pelaku UMKM lokal.

Sesi diskusi strategis ini dipandu secara lugas oleh Hengky Yuliansyah selaku Moderator. Pembahasan mengedepankan dua sudut pandang utama: regulasi dan kepatuhan hukum, serta analisis proyeksi ekonomi makro daerah.
Sebagai narasumber pertama, Ekonom dari Universitas Malahayati, Prof. Erna Listyaningsih, SE., M.Si., Ph.D., memaparkan kondisi objektif serta peluang pasar yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM Lampung di era percepatan digital. Prof. Erna menggarisbawahi bahwa efisiensi rantai pasok dan adaptasi teknologi menjadi kunci utama agar UMKM lokal mampu bersaing tidak hanya di tataran regional, tetapi juga tembus ke pasar internasional.
Dari perspektif regulasi dan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Dr. Fitrianita Damhuri, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya kepatuhan yuridis bagi para pelaku usaha. Dr. Fitrianita menjelaskan bahwa legalitas usaha, standarisasi produk, sertifikasi halal, dan perlindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi dasar agar UMKM dapat mengakses pembiayaan perbankan serta fasilitas kemitraan dengan industri skala besar.
Di bawah kendali diskusi Hengky Yuliansyah, para peserta diajak mendalami bagaimana integrasi antara kepatuhan hukum dan strategi bisnis modern dapat diakselerasi. Diskusi menyoroti kenyataan bahwa banyak pelaku UMKM potensial di Lampung yang masih terkendala pada tata kelola administrasi bisnis dan pemahaman hukum usaha, sehingga ruang gerak ekspansi mereka menjadi terbatas.
Diharapkan melalui forum panel ini, lahir formula kolaborasi yang solid antara Pemerintah Provinsi Lampung, perguruan tinggi, dan KADIN sebagai wadah asosiasi pengusaha. Penyelenggaraan diskusi panel pada RAPIMPROV KADIN Lampung 2026 ini mempertegas langkah nyata dunia usaha dalam mendampingi UMKM lokal agar mampu bertransformasi dari usaha berskala kecil menjadi entitas bisnis yang berdaya saing tinggi dan berkesinambungan.
